MediaAwasi.com Kota Bekasi – Dalam pengabdian kepada masyarakat Kota Bekasi dari tingkat RT dan RW maupun kelurahan seyogyanya melakukan pelayanan publik dengan baik secara prima dan cepat karena pada dasarnya steak holder jajaran pemerintah di berikan gaji sehingga apabila masyarakat yang ingin mengajukan tidak di layani dengan baik,maka pada era keterbukaan seperti ini sebagai bentuk penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan.dikatakan kepada media Awasi.com Minggu (29/01/2023)
Terkait persoalan penyelewengan atau penyalahgunaan jabatan ini Pemerintah Kota Bekasi harus bertindak tegas khususnya PlT Walikota Bekasi Tri Adhianto terhadap steak holder dari tingkat RT dan RW ataupun tingkat Kelurahan yang tidak ingin melayani masyarakat, Padahal APBD Kota Bekasi unsur pembayaran gaji pegawai salah satunya sumber dari pajak daerah yang di bayarkan oleh masyarakat.
Seperti yang terjadi di kelurahan Ciketing Udik,seorang ketua RT dan RW menolak memberikan pelayanan terhadap masyarakat dimana pelayanan tersebut terkait pengantar cek Lokasi oleh Badan pertanahan Nasional (BPN)kota Bekasi untuk tanah warga di RT 01 RW 06 kelurahan Ciketing udik kecamatan Bantar gebang.
Yanso Sitorus selaku yang di berikan kuasa oleh pemilik tanah(Fendi Patra dan Sutoyo arjo)mengatakan seorang ketua RT RW menolah menandatangani berkas yang keperluannya hanya untuk cek lokasi yang di butuhkan BPN Kota Bekasi.sehingga Seorang ketua RT RW menolak menandatangani berkas tersebut dengan alasan yang bermacam macam dan tidak jelas.
“Siapkan dulu berkas pernyataan ahli waris bahwa pernah menjual tanah tersebut,dan tunjukkan salinan Giriknya dan ijin dulu dari pak Lurah karena yang tau masalah itu Pak Lurah,ucap ketua RT kepada yanso
Lanjut yanso juga bertanya kepada ketua RT mengatakan silahkan penuhi dulu berkas pendukungnya,disisi lain ketua RW 06 juga menolak menandatangani berkas dengan alasan lengkapi dulu berkasnya dan ijin dari Lurah dulu.terang Yanso menirukan pernyataan ketua RT RW.
“Ada dugaan seorang ketua RT RW tidak mau menandatangani berkas yang diperlukan atas dasar arahan dari seorang Lurah dimana sebelumnya RT RW dan Lurah pernah menandatangani berkas dari pihak yang mengaku ngaku pemilik tanah tersebut.(Hosiyah Safitri red) pemilik sertifikat palsu.
Sementara Camat Bantar Gebang Cecep Mifta ketika di konfirmasi terkait masalah ini mengatakan,”Saya sudah komunikasi dengan Lurah dan kasipam,silahkan mengubungi Lurah agar di selesaikan.
Namun pada kenyataan nya saat di hubungi,Lurah Ciketing Udik selalu menghindar dan menyarankan menghubungi kasipam,seakan kita di pimpong kesana kemari tanpa ada kejelasan.
Yanso Sitorus selaku yang di berikan kuasa oleh pemilik tanah(Fendi Patra dan Sutoyo arjo menginginkan Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto segera memanggil Lurah Ciketing Udik yang dianggap tidak melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat dan patut di duga Lurah tersebut sudah bersekongkol dengan RT RW untuk meloloskan sertifikat palsu milik Hosiyah Safitri.
Diketahui tanah yang terletak di RT 01 RW 06 kelurahan Ciketing udik sebelumnya pernah berperkara dan sudah putusan pengadilan juga sudah ingkrah melalui kasasi di mahkamah Agung dan di menangkan oleh pihak Sutoyo Aryo dan Fendi Patra pemilih sertifikat yang sah.”Pungkasnya (Red)